Jasa Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Bila anda ingin membuat LEGALITAS Surat Izin Usaha Perdagangan
Silahkan Hubungi kami
Bpk. Rudy Tjendra
HP : 08155026593.
Kami hadir membantu anda dalam hal legalitas usaha dan pengurusan dokumen perijinan yang legal.
Kami siap membantu anda
Kami juga akan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi anda.
Apakah anda tidak ada waktu untuk mengurus sendiri???
atau tidak mau repot dan buang-buang waktu???
dengan berbagai macam hambatan untuk mengurus ke berbagai tempat.
Kini serahkan semuanya kepada kami IJIN USAHA di MATAHARI COURSE.
Terima kasih telah menyasikan vidio kami
Sampai jumpa di vidio-vidio yang akan datang.